KUNJUNGAN KERJA INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN PERTANIAN DI NTB
Negara maju adalah negara yang mampu menjaga pangan dengan komitmen pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan kolaborasi semua pihak baik pusat, provinsi dan daerah. Olehnya, Kepala BSIP NTB mendampingi Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian dalam kunjungan kerja di NTB pada Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan dengan Tema “Pengendalian alih fungsi lahan pertanian lingkup NTB” di Graha Bhakti Praja, Mataram, Kamis (10/8/2023).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI, Dr. Jan S Maringka, SH., MH, CGCAE. Turut hadir Sekda Provinsi NTB, Forkopimda NTB, Irjen Kemendes PDTT, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Kepala Perwakilan BPKP NTB, Plt. Inspektur I, Bupati/Walikota se-Provinsi NTB, Kadis Pertanian Prov. NTB, Kadis Pertanian Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB, BSIP NTB, Balai Karantina Kelas I Mataram dan stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi NTB (Drs. H. Lalu Gita Aryadi. MSi) atas nama Gubernur Nusa Tenggara Barat menyampaikan selamat datang di Nusa Tenggara Barat, Bumi Gora. Beliau berharap rakorwas ini akan mendapatkan pemikiran konstruktif untuk menjaga ketahanan pangan di NTB. Sekda juga menyampaikam bahwa penggunaan lahan pertanian untuk pembangunan hendaknya dilakukan secara bijak dengan memperhatikan fungsi lahan pertanian produktif misalnya di contohkan untuk pembangunan perkantoran OPD yg serumpun dapat disatukan dalam suatu kawasan khusus sehingga tidak memerlukan lahan yg lebih banyak
Dalam arahannya, Inspektur Jendral Kementrian Pertanian RI, (Dr. Jan S Maringka, S.H., M.H., CGCAE) menyampaikan bahwa rakorwas ini dilaksanakan agar program program Kementerian Pertanian dapat berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemerintah telah berupaya mengatasi masalah alih fungsi lahan, antara lain dengan menerbitkan UU No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Diharapkan Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti amanat UU ini dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Hal ini lanjutnya, sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian serta ketersediaan pangan yang berkelanjutan di masa mendatang.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi panel yang membahas lebih lanjut terkait pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Provinsi NTB. Beberapa Narasumber yang menyampaikan paparan antara lain Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Irjen Kemendes PDTT, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Kajati NTB, Kapolda NTB dan Kepala Perwakilan BPKP NTB.
Kunjungan Kerja Inspektur Jenderal dilanjutkan ke Industri Pengolahan Sorgum dan Industri Pengolahan Kelor di Kota Mataram dan Gerakan Tanam bersama petani di Lombok Barat.